Jumat, 22 September 2017

Berbagi Pengalaman Kena Tilang

Source: www.polri.go.id


Hari itu, Sabtu 9 September 2017 saya mendapatkan kejadian yang tidak diharapkan. Motor saya diberhentikan oleh petugas di Jalan A. H. Nasution Bandung, kira-kira setelah pertigaan Pasir Impun sebelum Cicaheum. 

Kejadian terjadi sekitar pukul 5 sore. Jalanan yang macet membuat saya memacu kendaraan cukup pelan, kurang lebih 20km/jam. Di tempat kejadian, seorang petugas sudah berada di tengah jalan sambil mengisyaratkan saya untuk menghentikan kendaraan dan membawanya ke pinggir. Saya pun sadar kalau saya lupa menyalakan lampu besar. Di situ saya pasrah saja karena memang kesalahan saya. 

Setelah berhenti, petugas menyapa saya dan memberitahukan kesalahan saya. "Adek melanggar pasal 293. Adek cuma menyalakan lampu kecil". Mendengar hal tersebut, aku hanya bisa pasrah karena memang aku lupa menyalakan lampu besar. Sepertinya hari ini memang aku sedang sial, biasanya aku tak pernah melupakan hal seperti itu. Kemudian petugas memintaku untuk menunjukkan surat-surat (SIM dan STNK). Langsung saja aku membuka dompet dan mencari SIM dan STNK lalu kuberikan kepada petugas. Petugas pun masuk ke pos polisi. Tak lama setelah itu, aku dipanggil untuk masuk ke pos.

Awalnya aku sempat tegang ketika memasuki pos polisi itu. Terlebih ini merupakan pengalaman pertamaku ditilang. "Adek saya tilang ya". Aku pun disuruh untuk mengisi form slip merah. Aku beranikan diri untuk bertanya "Bedanya apa ya Pak sama yang biru" tanya ku. 
"Kalau yang biru setor ke BRI uangnya" jawab petugas. 
Setelah selesai mengisi form aku mengutarakan keinginan untuk memilih slip biru. "Saya pilih yang biru aja Pak" ucapku. 
Si Petugas pun seolah menakutiku "Kalau yang biru SIM atau STNKnya ditahan, kalau mau bisa kita titipkan" ujarnya. 
Aku pun sempat bingung, memang merepotkan juga bila harus transfer ke bank tapi SIM atau STNK tetap ditahan. Terlebih hari itu adalah Sabtu dan sudah pukul 5 sore tentunya Bank BRI tutup. "Ya sudah saya titipkan saja Pak" jawabku. 

Memang secara kasat aku tidaklah menyuap petugas tersebut. Toh dia sendiri yang menawarkan. Namun setelah aku googling ternyata menurut Pasal 30 PP Nomor 80 tahun 2002, pembayaran uang denda tilang palanggaran lalu lintas dilakukan setelah adanya putusan pangadilan. "Atau dapat dilakukan saat pemberian surat tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah". Aku pun ditunjukkan nominal besarnya denda yaitu Rp. 100.000,- 

Mau tidak mau aku ikhlaskan uangku dikarenakan kecerobohanku. Ke mana pun uangnya pergi semoga benar-benar masuk kas negara. Sudah menjadi rahasia publik bahwa uang tilang menjadi "obyekan" para petugas yang tidak bertanggungjawab. 

Sebagai masyarakat, yang saya butuhkan yaitu informasi tata cara penilangan dan penyelesaiannya. Semoga pihak yang berwenang bisa lebih sering mensosialikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dibodohi. 
Previous Post
Next Post

0 komentar: